PALANGKA RAYA - Kasus sengketa pertanahan antara masyarakat adat Dayak desa Bangkal dengan perusahaan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT.HMBP) Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sempat menjadi trending topik bagi masyarakat Indonesia.
Sejumlah masyarakat terluka dan satu orang warga desa Bangkal Tewas dengan dada tembus peluru. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar? Ada apa dengan perusahaan PT HMBP ini hingga oknum aparat keamanan dalam melakukan pungsi dan tugasnya sebagai Lembaga pengayom masyarakat malah memusuhi masyarakatnya.
Menyingkapi surat terbuka yang telah dibuat dan dikirimkan oleh empat lembaga Ormas, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan, Pusat Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat Pencari Keadilan RI, Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum Daerah Prov Kalteng (AMPUH), dan NGO law and Development Watch Central Kalimantan, pada tanggal 18 September 2023.
Koordinator Damang se - Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs Kardinal Tarung menyingkapi informasi yang ditujukan kepada pihaknya selaku pemangku adat Dayak Kalteng saat ini.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
Menurutnya, apa yang telah terjadi selama ini baikpun itu terkait keadaan provinsi Kalimantan Tengah, untuk masyarakat hukum adat Dayak dalam Bingkai NKRI perlunya penegakan hukum adat Dayak dalam permasalahan PT HBMP dengan masyarakat desa Bangkal.
"Dalam kasus PT HBMP ini ditemukan perbuatan yang melanggar hukum adat Dayak, dan segera di gelar acara adat 'Basarah Hai', " kata Damang Kepala Adat Dayak Kecamatan Jekan Raya selaku koordinator Damang se - Kalteng.
Kardinal Tarung, memberikan tanggapan resmi terhadap surat terbuka yang ditujukan kepada pihaknya selaku Koordinator Damang Se - Kalteng, adapun tanggapannya sebagai berikut :
1. Kami pimpinan dan anggota forum
Damang Kalteng memastikan bahwa
kasus Bangkal dibawa ke basara adat
dan untuk kasus ini digelar basara hai.
2. Informasi/tuntutan dari semua pihak
termasuk dari Kesatuan Masyarakat
Hukum Adat Dayak Kalimantan, Pusat
Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat
Pencari Keadilan RI, Asosiasi Masyarakat
Peduli Hukum Daerah Prov Kalteng,
NGO law and Development Watch
Central Kalimantan; dijadikan
pertimbangan oleh Mantir Basara Hai.
3. Mempertimbangkan seseorang /
kelompok orang yang telah
melakukan perbuatan yang menurut
hukum yang hidup (hukum
adat) di daerah tsb merupakan suatu
perbuatan yang melanggar hukum
adat, yaitu delik adat.
4. Kami bertekad untuk melaksanakan
penyelesaian holistik/tidak parsial.
Menggunakan ilmu tafsir logika, yaitu:
melihat keseluruhansekaligus melihat
bagian-bagian.
5. Mengharapkan adanya laporan/tuntutan
langsung dari pihak korban, disampaikan
kepada Mantir Basara Hai.
6. Kami sedang dalam tahapan koordinasi
dengan pihak DAD Prov Kalteng.
Cepat tetapi tidak terburu-buru untuk
akurasi suatu tindakan.(*)